"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun," paparnya.
Kepada petugas pelaku yang sebelumnya juga pernah masuk penjara dengan kasus pencurian HP di motor mengaku khilaf. Pasalnya pelaku berdalih tindakannya adalah spontan dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli bensin.
"Spontan saja. Uangnya untuk beli bensin. Saya mau cari kerja di pabrik, keliling untuk melihat biasanya di depan pabrik ada informasi lowongan kerja," akunya.
(Khafid Mardiyansyah)