SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil langkah cepat jika ada warganya yang terjangkit virus korona (Covid-19). Langkah itu dengan merujuk pasien ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.
"Jika dari pantauan terindikasi kuat (positif korona) akan dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso," kata Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin (2/3/2020).
Baca Juga: Cegah Korona, Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diperketat

WH meminta kepada pemilik rumah sakit dan dokter paru untuk membuat kesepakatan, diikuti dengan Instruksi Gubernurnguna membentuk tim 113 rumah sakit. "Sehingga sejak itu setiap pasien yang dianggap terindikasi dipantau oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan Provinsi Banten," ujarnya.