JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tetrasa Geosinindo Sarifudin Muten, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Sarifudin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suryadi Halim alias Tando.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Baca juga: Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Wabup Berstatus Tersangka Jadi Plt
Pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.