Baca Juga: Nahas, Pemuda Ini Dibacok Gara-Gara Goda Istri Orang di Madura

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lain. Salah satu dari ketiganya yang berinisial GBL, disebutkan sebagai otak pelaku pembacokan hingga menyebabkan korban tewas. "Korban ini salah sasaran. Pelaku utamanya adalah GBL," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.