Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |16:26 WIB
Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  "Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Foto: Istimewa

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement