JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker