JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari Korea Selatan, Italia dan Iran, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri terkait kebijakan Indonesia dalam menangani wabah Covid-19.
Menlu Retno menjelaskan Indonesia menolak masuk bagi para pendatang, yang dalam 14 hari melakukan perjalanan ke Tehran, Qom, dan Gilan di Iran.
Lalu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia , dan Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel.
Kebijakan dilakukan sebagai langkah antisipasi karena daerah-daerah tersebut mencatat kasus Covid-19 terbesar di luar China.
