Baca juga: Wabah Virus Korona Ungkap Kerentanan Rantai Pasokan Militer AS
Sebelum mendarat, para pendatang dari tiga negara tersebut, wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” papar Retno.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dikeluarkan Rabu 4 Maret, Covid-19 telah menginfeksi 90.090 orang dan menyebabkan 3.198 kematian di lebih 80 negara.
(Rachmat Fahzry)