Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Covid-19, WNI dari Korsel, Italia dan Iran Akan Diperiksa Kesehatan Tambahan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |16:08 WIB
Cegah Covid-19, WNI dari Korsel, Italia dan Iran Akan Diperiksa Kesehatan Tambahan
Penumpang MRT di Stasiun HI mengenakan masker saat Covid-19 mewabah dunia. (Foto/Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari Korea Selatan, Italia dan Iran, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri terkait kebijakan Indonesia dalam menangani wabah Covid-19.

Menlu Retno menjelaskan Indonesia menolak masuk bagi para pendatang, yang dalam 14 hari melakukan perjalanan ke Tehran, Qom, dan Gilan di Iran.

Lalu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia , dan Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korsel.

Kebijakan dilakukan sebagai langkah antisipasi karena daerah-daerah tersebut mencatat kasus Covid-19 terbesar di luar China.

Foto/Okezone

Namun, kata Retno, bagi “WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.”

Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan di luar wilayah-wilayah yang dilarang masuk, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid atau, dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata Retno, Kamis (5/3/2020) di Jakarta.

Baca juga: Satu Pasien yang Diisolasi di RSPI Pakai Alat Bantu Pernapasan

Baca juga: Wabah Virus Korona Ungkap Kerentanan Rantai Pasokan Militer AS

Sebelum mendarat, para pendatang dari tiga negara tersebut, wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” papar Retno.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dikeluarkan Rabu 4 Maret, Covid-19 telah menginfeksi 90.090 orang dan menyebabkan 3.198 kematian di lebih 80 negara.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement