Namun, kata Retno, bagi “WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.”
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan di luar wilayah-wilayah yang dilarang masuk, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid atau, dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata Retno, Kamis (5/3/2020) di Jakarta.
Baca juga: Satu Pasien yang Diisolasi di RSPI Pakai Alat Bantu Pernapasan