Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |20:24 WIB
30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat Sidak Masker dan Hand Sanitizer di Glodok, Jakarta (foto: Okezone/Harits TA)
A
A
A

"Seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,"ungkap Asep di Mabes Polri.

Asep menambahkan, para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh melakukan penimbunan.

"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan," tutur Asep.

Baca Juga: PD Pasar Jaya Akui Sempat Jual Satu Boks Masker Rp300 Ribu

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement