BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pedagang, pengusaha, dan ritel menimbun sembako dan alat medis seperti masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus korona. Pihak yang melanggar hal itu akan terancam pidana.
Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.
"Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting saat terjadi kelangkaan barang dapat dijerat pidana.
"Akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," kata dia.