PONTIANAK – Seorang pemuda berinisial I di Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan hoaks terkait virus korona atau Covid-19. Saat ini, pemuda itu masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Apakah yang dilakukan bersangkutan melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik) atau tidak, sampai saat ini masih diperiksa," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Dua Pasien yang Dirawat di RS Sardjito dalam Kondisi Baik
Komarudin enggan menjelaskan lebih jauh terkait saksi tersebut, namun dia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum pasti. Pihaknya khawatir hoaks tersebut memperparah kekhawatiran masyarakat dengan korona.
“Sudahlah, jangan ditambah lagi dengan informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta bijak dalam menyikapi sebuah informasi. Jika mendapatkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sebaiknya tidak disebarluaskan. Namun, melakukan cek dan ricek terlebih dahulu.