Baca juga: Cegah Covid-19, Pendatang dari Kota Daegu dan Gyeongsangbuk-do Dilarang Masuk ke Indonesia
Baca juga: Pendatang dari 3 Kota di Iran Dilarang Masuk ke Indonesia
Ia menambahkan untuk seluruh pendatang yang tidak memiliki riwayat perjalanan dari 5 wilayah tersebut, para pendatang harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari negaranya.

Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.