JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi pendatang atau travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan yang masuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kebijakan ini mulai berlaku dari Minggu 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Retno seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (6/3/2020)
Baca juga: 30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona
Menurutnya kebijakan baru bagi pendatang dari tiga negara tersebut dibuat demi kebaikan semua dan berlaku sementara waktu. Berikut isi kebijakan tersebut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.