Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Motor Curian di Medsos, Suami-Istri Asal Sragen Dibekuk Polisi

Agregasi Solopos , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |16:15 WIB
Jual Motor Curian di Medsos, Suami-Istri Asal Sragen Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SRAGEN – Pasangan suami istri asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yakni IS (35) dan NY (38), ditangkap petugas kepolisian karena terlibat kasus pencurian motor. Keduanya ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Gesi bersama Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Sragen di Tawengan, Sine, Sragen Kota, pada Rabu 4 Maret 2020.

Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko mengatakan pencurian motor oleh pasutri itu terungkap berkat jasa seorang pembeli motor. Teguh menjelaskan, awalnya seseorang berinisial R membeli motor matik Beat berpelat nomor AD-3639-BHE melalui media sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Pencuri Motor di Bandung, 2 Ditembak 

"Pembeli R dengan pelaku ini tidak kenal. Mereka awalnya bernegosiasi lewat media sosial dan kemudian tukar-menukar nomor ponsel," ungkapnya, Kamis 5 Maret 2020, mengutip dari Solopos.

Mereka kemudian bertransaksi di perbatasan Sragen-Ngawi dengan harga motor Rp4 juta. "R ini tahunya motor pedotan (tarikan) karena ada STNK (surat tanda nomor kendaraan)," jelasnya.

Beberapa waktu kemudian R mengetahui berita pencurian motor di Sragen melalui media sosial. Setelah memeriksa motor yang baru dibeli, ternyata ciri-cirinya sama persis dengan motor yang diberitakan hilang itu.

R kemudian mencari pemilik motor tersebut, yakni Snd, warga Dukuh Kopen, Tanggan, Gesi.

"Motor itu dikembalikan ke pemiliknya yang asli tanpa tebusan. R ini orang baik. Dari keterangan R inilah kami melacak keberadaan orang yang menawarkan motor itu lewat media sosial," ungkap Teguh.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Jambi Ditembak Kakinya 

Dari hasil pendalaman Unit Reskrim Polsek Gesi dan Resmob Satreskrim Polres Sragen, kecurigaan mengarah kepada pasangan suami-istri IS dan NY.

Polisi akhirnya bisa menemukan lokasinya dan melakukan penangkapan di rumah kontrakan mereka di Sine, Sragen Kota.

Teguh menyampaikan, IS dan NY bekerja sama mencuri motor. IS sebagai pemetik, sedangkan NY sebagai jokinya.

Dia mengatakan, polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa pelat nomor yang diduga palsu, motor matik Beat AD-4260-EX yang menjadi sarana untuk mencuri, helm, jaket, dan uang tunai Rp225 ribu.

Baca juga: Dua Motor Raib dalam Semalam saat Diparkir di Tempat Kos 

“IS ini ternyata seorang residivis yang pernah melakukan curanmor tiga kali dan sempat mendekam di lapas. Kami masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menambahkan, selama 2020, pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 10 lokasi wilayah Sragen.

Informasi itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. "Tim Satreskrim masih mengembangkan kasus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Motor Wartawan Okezone Digondol Maling di Serpong 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement