Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Beri Kewenangan ke Rumah Sakit Swasta Deteksi Gejala Korona

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2020 |14:34 WIB
Pemerintah Diminta Beri Kewenangan ke Rumah Sakit Swasta Deteksi Gejala Korona
Diskusi bertajuk 'Korona Ga Perlu Panik Ga Usah Gimik' di Menteng, Jakarta (Okezone.com/Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Lembaga Biologi Molekul Eijkman, Amin Subandrio meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada rumah sakit swasta di Indonesia untuk mendeteksi gejala virus korona atau Covid-19 terhadap pasien, mengingat virus itu sudah menyerang warga di Tanah Air.

Menurutnya langkah tersebut bisa menjadi solusi khususnya bagi kalangan menengah ke atas yang memang banyak menggunakan rumah sakit swasta dalam pengobatan.

Baca juga: Begini Suasana Car Free Day di Tengah Heboh Virus Korona

"Karena banyak orang-orang yang masuk ke Indonesia itu atau yang pulang dari luar negeri itu yang menengah keatas, dan mereka kalau merasa sakit atau mau konsultasi pasti ke rumah sakit swasta," kata Amin dalam diskusi bertajuk ‘Korona, Ga Perlu Panik Ga Usah Gimik’ di sebuah kafe, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Amin mengatakan sekarang rumah sakit swasta tidak berwenang untuk mendeteksi lebih jauh apakah seseorang terinfeksi virus korona atau tidak. Rumah sakit swasta harus berkomunikasi berjenjang hingga Dinas Kesehatan dulu jika menemukan kasus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement