SINGAPURA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan teruji positif virus korona baru (COVID-19) di Singapura pada Minggu, 8 Maret 2020. Laporan dari Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) itu menambah jumlah WNI positif virus korona di luar negeri menjadi 13 orang.
Dalam keterangan persnya, MoH menyebutkan bahwa pasien adalah seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang dirujuk sebagai “kasus 147”. Pria berusia 64 tahun itu tiba di Singapura pada 7 Maret 2020 dan diuji positif COVID-19 pada 8 Maret 2020.
BACA JUGA: Satu Lagi WNI di Singapura Positif Virus Korona
Saat ini pasien tersebut telah ditempatkan di ruang isolasi Pusat Nasional untuk Penyakit Menular Singapura (NCID).
“Kasus 147 adalah kasus impor yang melibatkan seorang warga negara Indonesia pria berusia 64 tahun yang tiba di Singapura pada 7 Maret. Dia dipastikan memiliki infeksi COVID-19 pada 8 Maret pagi, dan saat ini dirawat di ruang isolasi di NCID,” demikian diumumkan MoH dalam keterangan persnya keterangan persnya.
BACA JUGA: 12 WNI di Luar Negeri Positif Virus Korona, 7 di Antaranya Sudah Sembuh
Sebelumnya, pada Minggu pagi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa ada 12 WNI di luar negeri yang positif terinfeksi COVID-19, dengan rincian 2 WNI di Singapura, 1 WNI di Taiwan, dan 9 WNI di Jepang. Dari 12 WNI tersebut, tujuh di antaranya telah dinyatakan sembuh.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.