Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |20:34 WIB
Kejagung Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 19 orang saksi untuk dimintai keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Okezone, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini masih sebagian besar diisi oleh para pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi. Tim penyidik memandang perlu keterangan mereka sebagai saksi.

Para saksi itu antara lain, Messalina Affiat, Janny Tanjung (Direktur PT Harita Kencana Sekuritas), Subarno (Direktur Reksadana InsightGrowth Balance Fun / I-Growth), Boma Wykan Adikusuma, Kurniadi Pramita Abadi, Edy Sarwanto (Dirut PT Astro Media Indonesia ), Hasanudin (Direktur PT Mahlota Propertin Indo), Budi Puirwanto (Direktur PT Anugrah Semesta Investama).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 Triliun, Ini Tanggapan Komisi III DPR

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement