Menurut Iswahyudi, akibat perbuatannya kedua orang ini terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Keduanya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," bebernya.
Meski di pasal tersebut pelaku tak harus ditahan, namun karena permintaan keduanya lantaran takut dihakimi warga, memilih untuk mendekam di jeruji besi Mapolsek Grujukan.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebenarnya tak harus ditahan. Tapi karena keduanya takut dihakimi suami dan tetangga sekitar. Mereka malah minta ditahan, mereka juga sudah membuat surat pernyataan bersedia ditahan," tukasnya.
(Awaludin)