SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten akan menghentikan proses penyelidikan pabrik masker PT TGK Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Dihentikan penyelidikan tersebut karena hanya melanggar administrasi.
"Belum dihentikan (penyelidikan), sedang dalam proses (dihentikan). Kalau sudah lengkap mau diapain lagi, ini hanya pelanggaran administrasi saja, (dihentikan) kita tunggu prosesnya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin.
Menurutnya, selain hanya melanggar administrasi, pabrik harus tetap beroperasi karena kebutuhan masker saat ini sangat tinggi. Jika dihentikan persediaan masker akan langka.
"Kalau pabrik ini berhenti (produksi), kebutuhan masker akan langka lagi. Kita mencari jalan terbaik, ketika nanti izin keluar, izin edar keluar kita kita dorong produksinya lebih banyak lagi," ujar Nunung.
Baca Juga: Pasien Korona Meninggal, Ganjar: Yang Sempat Berinteraksi agar Lapor ke RS
Apalagi, saat ini virus korona terus mewabah di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Banten sehingga kebutuhan masker sangat tinggi dan dicari oleh masyarakat.
"Kita dorong izin (edar dalam negeri) segera dipenuhi. Karena kebutuhan (masker) di Banten saja masih kurang," ujarnya.