"Selain menindaklanjuti keputusan Wali Kota tentang penetapan KLB untuk Kota Solo, hasil penelitian hewan yang ada di Bogor menyebutkan dari pengambilan sampel darah pada kelelawar dan codot, ditemukan ada virus yang memicu korona. Berdasarkan hasil tersebut, maka tak ada cara lain, kelelawar dan codot ini dimusnahkan," papar Said di sela pemusnahan.
Menurut dia, pemusnahan kelelawar ini tidak bisa sembarang dilakukan. Ada SOP yang harus dipatuhi. Dikarenakan kelelawar termasuk hewan liar, maka rekomendasi izin dari BKSDA sangat diperlukan.
"Begitu BKSDA mengizinkan, kita pun melakukan SOP sebelum memusnahkan. Di mana kelelawar ini dikumpulkan jadi satu di suatu tempat, diberi makan, dan setelah itu dilakukan pembiusan," terangnya.
Said menambahkan, Pemkot Solo sangat berterima kasih terhadap para pedagang hewan kelelawar yang dengan rela menyerahkan dagangannya untuk dimusnahkan.
"Kami mengaspresiasi para pedagang kelelawar yang rela barang dagangannya ini dimusnahkan," pungkasnya.
(Hantoro)