
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Kongres V Partai Demokrat, EE Mangindaan di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu 15 Maret 2020.
"Setelah kami melakukan verifikasi administrasi calon ketua umum dan dikatakan memenuhi persyaraatan, maka berdasarkan Pasal 25 Ayat 6 dan Ayat 7 Peraturan Tatib Kongres telah ditetapkan secara aklamasi," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.