BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh memutuskan menutup sementara sejumlah lokasi wisata dan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19. Kegiatan yang mengundang orang banyak juga dilarang sementara.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku hari Senin 16 Maret 2020. Sejumlah tempat wisata yang ditutup termasuk PLTD Apung, Boat di Atas Rumah Lampulo, Museum Tsunami, kawasan wisata bahari, dan taman-taman wisata lainya di Banda Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Pasien Positif Korona di Indonesia Jadi 117 Orang
Pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh juga diminta sementara tak menggunakan absensi elektronik (finger print) dan beralih ke manual. "Apel pagi, senam Jumat, dan upacara tertentu juga kita hentikan, kecuali ada instruksi khusus," ujar Aminullah.
