SE No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020.
Dalam SE No.2 mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan ASN yang bekerja dari rumah (Work From Home) dan bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien.
SE No. 2 diterbitkan sebagai implementasi dari "Social Distance" mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19, sekaligus memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.
Selain itu pula, Kemensos juga memastikan hadir dan akan memberikan kontribusi kongkrit kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata utk membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsi kemensos yg dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (cm)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.