Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Terkait Corona, JK: Nanti Didiskusikan dengan DMI

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |13:59 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Terkait Corona, JK: Nanti Didiskusikan dengan DMI
Ketum DMI Jusuf Kalla (JK) Menerima Fatwa Ibadah Terkait Corona di Kantor MUI, Jakarta (foto: Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Corona kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada Selasa, (17/3/2020).

Usai menerima serah terima fatwa yang melarang bagi orang yang positif terpapar virus Corona untuk menunaikan Salat Jumat berjamaah di masjid, karena akan membuat potensi penularan semakin tinggi.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Safari Dakwah UAS di Madura Tertunda 

Masjid di Jagakarsa Disemprot Cairan Disinfektan

Oleh sebab itu, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang telah diserahkan tersebut, akan didiskusikan oleh JK dengan pihak-pihaknya di DMI.

"Jadi nanti kita diskusikan dengan DMI, yang penting di sini MUI menyadari ini bahaya, maka jemaah harus waspada dan mencegah itu," ucap JK di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedomam pemerintah dalam mengambil tindakan mengenai masalah Corona.

"Bahkan menetapkan mana-mana daerah masif massal gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya itu di kawasan mana yang tingkat Coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," terang Hasanuddin.

Baca Juga: Pandemi Corona, KPU Belum Pertimbangkan Opsi Menunda Pilkada Serentak Tahun 2020

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement