JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumya sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada Okezone, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Kelima saksi itu adalah, Hendrisman Rahun, Hari Prasetyo, MBA, Muhammad Harfan, Daniel Halim, Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha, dan Edmond Setiadarma.
"Lima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka BT, HH dan JHT," ujar Hari
Menurut Hari, dalam pemeriksaan hari ini terdapat dua orang yang juga berstatus sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka BT, HH dan JHT.
"Sedangkan tiga orang lainnya adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, di mana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan," ucapnya.
Baca juga: Solo KLB Corona, Wali Kota Minta Warga Tak Panik Borong Sembako