Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |19:50 WIB
Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra Polri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 22 tersangka dugaan informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona. Sampai hari ini Polri menangani 22 kasus, di mana 22 kasus ini selain di Bareskrim juga ditangani jajaran Polda," kata Kombes Asep, di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Rincian kasusnya adalah, 22 kasus di Polda Kalimantan Timur dengan 2 tersangka, Polda Metro Jaya 1 tersangka, Polda Kalbar 4 tersangka, Polda Sulsel 2 tersangka, Polda Jabar 3 tersangka, Polda Jateng 1 tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka, Polda Sultra 1 tersangka, Polda Sumsel 1 tersangka, Polda Sumut 1 tersangka, dan Bareskrim Polri 3 tersangka.

Baca juga: Satu Mahasiswa IPB Positif Virus Corona

Dari keseluruhan jumlah tersangka, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni di Polres Ketapang, Polda Kalbar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement