Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Tangerang Bisa Ajukan Penyemprotan Disinfektan, Begini Caranya

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |13:16 WIB
Warga Tangerang Bisa Ajukan Penyemprotan Disinfektan, Begini Caranya
PMI semprot disinfektan (Foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menerima pelayanan penyemprotan disinfektan di rumah warga untuk pencegahan Virus Corona. Namun, untuk melakukan hal tersebut warga harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Bisa, kita menerima permintaan penyemprotan disinfektan ke rumah warga tapi ada tahapannya," jelas Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan pada Selasa (17/03/2020).

Warga hanya perlu mengajukan surat permohonan penyemprotan disinfektan ke kantor PMI Kota Tangerang yang berlokasi dekat Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Surat permohonan harus dilengkapi dengan alamat penyemprotan serta mencantumkan penanggung jawabnya.

"Warga buat surat pengajuan, tetapi harus ada penanggung jawabnya, bisa juga mengajukan dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili," jelas Ade.

Namun, pelayanan penyemprotan disinfektan hanya bisa dilakukan di rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang. Lalu pihak PMI Kota Tangerang juga masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkerumun banyak orang. Seperti tempat ibadah, balai pertemuan, dan rumah sakit

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement