KOTA MALANG - Kebijakan penutupan sejumlah tempat kerumunan massa imbas penyebaran virus corona (Covid-19) oleh Pemkot Malang tampaknya direvisi kembali. Padahal, Senin siang Wali Kota Malang Sutiaji mengutarakan akan menutup sejumlah tempat hiburan, tempat wisata, kafe, hingga restoran.
Dalam surat edaran Wali Kota Malang Nomor 4 tahun 2020 mengenai Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam poin penutup.
Baca Juga: 88 Orang Berstatus ODP Corona Usai Ikuti Tabliqh Akbar di Malaysia
Di bagian penutup surat edaran ini disebutkan dalam poin (2) tempat hiburan dan tempat rekreasi ditutup, namun di poin (3) ditulis bahwa restoran dan kafe tidak menerima pengunjung dalam bentuk kerumunan massa lebih dari 30 orang dalam waktu bersamaan.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Wali Kota Sutiaji yang menyebutkan akan menutup tempat - tempat hiburan, tempat wisuda, kafe, dan restoran imbas merebaknya virus corona.