JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Anak Buah Kapal (ABK) berinisial H, yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri di Facebook.
"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," kata Harry kepada Okezone, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Harry menuturkan, berita bohong tersebut dibagikan di grup Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Ternyata, postingan tersangka tersebut tidak benar.

Baca juga: Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan H.