"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujar Harry.
Dengan adanya hal tersebut, Harry menyayangkan aksi pelaku. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan, minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," kata Harry.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone, beserta SIM cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.