"Sehubung dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah diantaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Midji.
Kemudian, diminta juga melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum, seperti sekolah-sekolah. Juga menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
"Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus. Surat edaran ini diharap bisa dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab," tutup Midji.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.