Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Panic Buying dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |11:06 WIB
MUI: <i>Panic Buying</i> dan Sebar Hoaks Virus Corona Haram Hukumnya!
Asrorun Niam. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat tak panik, di tengah merebaknya virus corona (Covid-19). Dia menegaskan panic buying dan penyebaran hoaks terkait corona haram hukumnya.

“Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang disiarkan oleh BNPB, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, di tengah musibah merebaknya pandemi ini, Asrorun menghimbau kepada seluruh warga agar tak melakukan kegiatan yang berlebihan. Dia juga meminta masyrakat tak panic buying dengan memborong makanan dan alat kesehatan.

Infografis Okezone.

Baca juga: MUI Apresiasi Ijtima Dunia yang Dibatalkan Cegah Virus Corona

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement