Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Pemberi Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akan Disidang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |20:11 WIB
Terduga Pemberi Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akan Disidang
Saeful Bahri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.

Untuk itu, lembaga antirasuah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan terduga pemberi suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dalam hal ini, Saeful Bahri diduga kuat merupakan perantara uang suap dari eks Caleg PDI-P Harun Masiku ke Wahyu Setiawan.

Ali

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement