MEDAN - Perkara pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, segera disidangkan. Berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/3/2020).
"Iya benar. Sudah dilimpahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang ke PN Medan. Pelimpahannya diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz," sebut Sumanggar.
Pelimpahan itu, kata Sumanggar, meliputi berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang disita sejak perkara itu bergulir.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Ternyata Istrinya Sendiri
Sedangkan barang buktin yang dilimpahkan terdiri dari mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, sepeda motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprai, dan lainnya.
"Kita juga sudah menunjuk Jaksa untuk menangani perkara ini. Sekarang kita tinggal menunggu persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,"tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim sekaligus Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamalludin, ditemukan tewas di barisan tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Mobil tersebut terjerembab dan menabrak batang pohon kelapa sawit di perkebunan yang merupakan dasar sebuah jurang di Dusun II, Namo Rindang, Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.
Belakangan hasil penyelidikan Polisi menunjukkan bahwa hakim Jamaluddin dibunuh. Pembunuhan itu diduga direncanakan oleh istrinya dan dua orang suruhannya.
Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi persoalan cekcok rumah tangga antara Jamaluddin dan sang istri.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.