Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI: 974 Perusahaan Sudah Berlakukan Sistem Bekerja dari Rumah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2020 |06:31 WIB
Pemprov DKI: 974 Perusahaan Sudah Berlakukan Sistem Bekerja dari Rumah
Ilustrasi pekerja mengantisipasi virus korona. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 974 perusahaan di Ibu Kota sudah melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).

"Total sudah 974 perusahaan dan 367.941 tenaga kerja yang melapor ke Disnakertrans telah WFH," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah kepada Okezone, Minggu (22/3/2020).

Sebelumnya Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

Perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan WFH diminta melapor ke http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh guna pendataan.

Info grafis virus corona (Covid-19). (Foto: Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement