Berikut imbauan kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam tiga kategori sebagai berikut:
a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).