Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenko PMK Sepakati Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |15:21 WIB
Kemenko PMK Sepakati Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19
Menko PMK, Muhadjir Effendy (Foto: Okezone.com/Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus bekerja keras menanggulangi penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah, salah satunya merelokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memangkas alokasi anggaran yang bukan prioritas dan direalokasikan kepada belanja untuk penanganan Covid-19.

"Presiden meminta agar realokasi anggaran, baik pemerintah pusat ataupun daerah difokuskan pada tiga hal, yakni anggaran kesehatan, terutama penanganan dan pengendalian Covid-19, social safety net (jaring pengaman sosial); seperti bantuan sosial untuk menangulangi dampak Covid-19 ke perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha termasuk UMKM agar tetap bisa melakukan produksi," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Senin (23/3/2020).

Muhadjir telah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri hari ini untuk membahas realokasi anggaran kementerian/lembaga. Dalam rapat koordinasi via video conference yang diikuti oleh para menteri dan kepala badan di bawah koordinasi Kemenko PMK, Muhadjir meminta agar seluruh kementerian dan lembaga segera melakukan identifikasi terkait kegiatan yang tidak prioritas.

"Sebagaimana arahan Presiden, kita perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi internal kementerian dan lembaga serta untuk program-program eksternal kementerian dan lembaga yang berpengaruh pada percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat.

Infografis COVID-19

Beberapa program yang telah disampaikan oleh Presiden untuk segera dipercepat untuk membantu penanganan Covid-19 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan Dana Desa.

Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Keppres 7/2020 yang tertuang dalam Keppres 9/2020, dan menyusun Inpres 4/2020.

Dalam rapat, seluruh kementerian dan lembaga menyepakati realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19. Muhadjir berpesan perlunya sinergitas antar kementerian dan lembaga dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement