"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju," ucapnya.
Dia juga meminta proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
"Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.