SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) corona. Sukoharjo jadi daerah kedua di wilayah Soloraya yang menetapkan KLB corona setelah Solo.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan, status KLB corona ditetapkan menyusul 1 kasus terkonfirmasi positif, 6 kasus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 45 kasus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 tersebar di 11 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada. Sementara di Kecamatan Bendosari, belum ditemukan kasus corona.
"Satu warga Solobaru, Grogol dinyatakan positif corona. Saat ini tengah menjalani perawatan (isolasi) di RSUD dr Moewardi," ujar Wardoyo, Senin (23/3/2020).
Menurut Wardoyo, rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Pencegahan Corona yang digelar dengan melibatkan semua satuan unit di Sukoharjo juga diputuskan bahwa Pemkab Sukoharjo melalui DKK menjamin seluruh perawatan pasien, baik ODP maupun PDP tanpa dipungut biaya sepeserpun di semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta.
