JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka turut mengundang dua guru besar.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara online hari ini menghadirkan dua profesor ilmu kesehatan, yakni guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof dr Budi Sampurno dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Rapat mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Kemudian, tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Menurut Niam, pihaknya ingin pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan namun tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
Sebelumnya diberitakan, Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. "Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Senin 23 Maret 2020.
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.