CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Jawa Barat, akan memberikan perpanjangan izin tinggal darurat bagi warga negara asing (WNA) yang tidak bisa pulang ke negaranya akibat adanya kebijakan lockdown.
Seperti diketahui, ada beberapa negara yang telah memberlakukan lockdown. Di antaranya Malaysia, Singapura, dan India. Kebijakan tersebut diambil agar sebaran corona virus disease (Covid-19) di sana tidak semakin luas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Mohamad Tito mengatakan pemberian izin tinggal darurat bagi WNA berlaku sampai kebijakan lockdown di negara asalnya berakhir. Sebab ketika suatu negara menerapkan kebijakan lockdown akibat pandemi virus corona, maka tidak ada jadwal penerbangan pesawat ke negara tersebut.
"Ada kebijakan sampai negara tersebut buka. Dari tanggal 5 Februari, kami tidak memberlakukan overstay bagi WNA yang masa izin tinggalnya habis," ujar Tito kepada Okezone, Rabu (25/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan izin tinggal darurat bagi 10 WNA yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Mereka tidak bisa pulang ke negaranya karena imbas dari adanya pandemi virus corona.