"Ada 10 WNA yang kami berikan izin tinggal darurat. Izin tinggal darurat ini sampai ada jadwal penerbangan ke negara tersebut," kata Tito.
Ia menyampaikan, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon akan menutup sementara waktu layanan pembuatan paspor, terutama perpanjangan dan pembuatan paspor baru.
Pihaknya tetap akan melakukan pelayanan apabila hal itu merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
"Kami hanya melayani yang bersifat mendesak dan darurat saja, seperti kepentingan yang tidak bisa ditunda dan sebagainya," tuturnya.
(Hantoro)