JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menerbitkan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus corona (Covid-19). Petugas medis diizinkan salat mengenakan APD tanpa berwudu terlebih dahulu.
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," tulis Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020, yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Apabila APD yang dipakai oleh petugas kesehatan terkena najis, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah wajib umat Islam tersebut. Namun, tenaga medis harus mengganti salat ketika jam kerjanya sudah selesai.
Baca juga: Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis Corona, Anies: Mereka Khawatir Pulang ke Rumah
"Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas," ujarnya.

Dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada di waktu Salat Asar atau Isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.