Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI: Petugas Medis Corona Boleh Salat Mengenakan APD Tanpa Berwudu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |21:40 WIB
Fatwa MUI: Petugas Medis Corona Boleh Salat Mengenakan APD Tanpa Berwudu
APD. (Foto: Kemenkes RI)
A
A
A

"Saat bertugas mulai waktu Zuhur atau Magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan Jamak Taqdim," jelasnya. 

Selanjutnya, ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, seperti Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski dengan tetap memakai APD yang ada," tambahnya. 

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," imbuhnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement