Hal ini tertuang dalam seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan WFH, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut, guna menekan penyebaran virus corona.
Tetapi faktanya, masih banyak pekerja yang harus tetap bekerja di kantor. Mereka khawatir tertular virus corona saat beraktifitas di luar rumah.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah, sebanyak 893 orang positif terinfeksi corona. Sebanyak 78 orang di antaranya meninggal dan 35 orang sembuh.
(Qur'anul Hidayat)