Baca Juga : 83 Pasien Covid-19 Dirawat di RSPI Sulianti Saroso, 10 Meninggal Dunia
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, petugas terkait juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi aturan pencegahan covid-19. Diantaranya dengan tidak keluar rumah, hindari kermunan orang, jaga jarak (Social Distancing) dan melakukan PHBS.
"Kepolisian KBR Gegana Korps Brimob Polri tidak hanya disini melakukan penyemprotan disinfektan, tapi sejumlah wilayah di Kota Depok sudah disemprot menggunakan kendaraan wather canon.," ucap Azis.
(Angkasa Yudhistira)