Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Ringkus Pengedar 876 Gram Sabu di Sumatera Selatan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |16:05 WIB
BNN Ringkus Pengedar 876 Gram Sabu di Sumatera Selatan
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MUSI RAWAS – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial HA alias HUD (38), warga Bingin Teluk, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Tersangka dibekuk sekira pukul 17.00 WIB, Kamis 26 Maret 2020, di daerah Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Baca juga: Bukannya Social Distancing, 17 Orang di Pontianak Ini Malah Pesta Narkoba 

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama barang bukti sabu seberat 876 gram.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke BNN Kabupaten Musi Rawas guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer mengatakan pengungkapan ini bisa mencegah beredarnya barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara.

"Dengan gagal diedarnya barang haram jenis sabu ini, maka telah menyelamatkan generasi sebanyak 4.380 orang di tiga wilayah MLM," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Dewan Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba di Tengah Wabah Corona 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement