JAKARTA - Penyebaran virus corona atau Covid-19 dikhawatirkan terjadi di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengingat, jaga jarak diri atau Physical Distancing sulit diterapkan lantaran kelebihan kapasitas warga binaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa perlu segera ada pembenahan di Lapas agar wabah corona tidak menyebar luas di balik jeruji besi tersebut. Menurutnya, salah satu solusinya adalah pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di Lapas dan Rutan,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Nasir menjelaskan, masalah itu harus segera dibahas dengan cepat. Karena dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.