“Apabila tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakat dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan Lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," papar dia.
Sementara itu, Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut dengan disahkannya, undang-undang, hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.
Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," tutup dia.
(Awaludin)